Imam / Dhonny – Deteksi News
Banyuwangi, (deteksi.id) – Dugaan adanya pungutan sekolah berkedok sumbangan dan untuk pengembangan sekolah akan segera di tindak lanjuti untuk dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GERAK ( gerakan rakyat anti Korupsi ) Kabupaten Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi
Ketua LSM GERAK Sulaiman SH mengatakan pelaporan pada aparat penegakan hukum ini dikarenakan ada indikasi dugaan pungutan liar berkedok sumbangan di Sekolah SMP N 1 Giri Kabupaten Banyuwangi
Padahal ketentuan sekolah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. “Dalam Permendikbud itu ada ketentuannya dan harus dipedomani dan tidak boleh melenceng dari aturan tersebut,” jelas Sulaiman saat ditemui di kantor nya Rabu, (13/01/2021).
Selama ini, ungkap Sulaiman , pihaknya menduga pelaksanaan program penerimaan siswa baru 2019 -2020 di SMPN 1 Giri masih amburadul dan masih banyak adanya dugaan penyimpangan pada bidang penyelenggaraan pendidikan. Di tambahkan Sulaiman Kalau memang ada pembayaran ‘kenapa tidak mulai awal membuat surat resmi kepada walimurid atau di sampaikan sejak awal masuk sekolah kepada wali murid masing masing jadi wali murid yang kurang mampu bisa mencicil nya
Banyak disekolah SMP N 1 Giri ini yang seolah olah dilegalkan karena sudah mengatasnamakan Komite Sekolah,” lanjut Sulaiman
Seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah untuk melarang melakukan pungutan Karena itulah tegas Sulaiman , pihaknya melaporkan adanya dugaan pungutan liar sebesar 1.5 juta uang pembangunan sekolah dan penarikan sumbangan di Sekolah SMPN 1 Giri Banyuwangi
Menurut Sulaiman SH , Dinas pendidikan Banyuwangi ada baiknya mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah, agar melarang pihak aekolah melakukan pungutan selama Musim Pandemi ini banyak masyarakat yg terbebani oleh urusna lain nya apalagi pemarintah tau sendiri situasi yang tidak pasti karena Pandemi mini cari pekerjaan apalagi uang snagat sulit banyak karyawan dimana mana kena korban PHK atau di keluarak dari pekerjaan nya,”ujar Sulaiman
“Jangan biarkan polemik yang terjadi setiap tahun menjadi tradisi dan dimanfaatkan pihak sekolah untuk memungut dana sumbangan pendidikan yang besarnya cukup fantastis angkanya,” tegasnya.
Seharusnya lanjut Sulaiman SH namanya sumbangan itu sukarela dan besarnya tidak ditentukan dan waktunya juga tidak mengikat (dibatasi waktunya).
Ditempat terpisah Sementara Kadis Pendiknas Suratno dihubungi melalui ponselnya mengatakan Setiap pengumpulan sumbangan ke sekolah harus sesuai Permendikbud 75 tahun 2016,jadi kata kuncinya sumbangan bukan pungutan, Pungkasnya.
Pasar Wonosari Mendapatkan Bantuan 25 Juta Dari Bank BRI Bondowoso
Musrenbangdes Pemdes Lenteng Barat Libatkan Semua Elemen Masyarakat
Demi Kondusifnya Pelayanan Masyarakat, Pemdes Bloro Adakan Seleksi Rikrutmen Perangkat Desa
Rutinitas MDSRA Dipimpin Langsung Oleh Ketua Ranting GP Ansor Tarebung
Kegiatan Rutin Tahunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Kajar TA. 2022
2018 Powered By Deteksi.id Design By ECom Studio