Rionaldo Adhirama / Bagus – Deteksi News
Bondowoso ( deteksi.id ) – Statement ketua LPK Jatim, Subagio Ambrawi yang menyatakan akan melaporkan dugaan korupsi dana Jamban di Desa Ampelan dibuktikan dengan kehadirannya ke Ruang Tipikor Polres Bondowoso, Rabu 6 Mei 2020.
Usai menyerahkan berkas laporan dugaan Korupsi Dana Desa 2019 Desa Ampelan Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso. Ketua LPK (Lembaga Pengawas Korupsi) Subagio Ambrawi menyatakan ” Berkas laporan sudah diterima langsung oleh Kanit Tipikor Bondowoso, mohon maaf mungkin publik banyak bertanya karena jeda waktu agak lama dari waktu kami investigasi di desa Ampelan baru hari ini kami sempat melakukan laporan resmi.
Tentunya hal ini sudah melalui kajian yang memakan waktu agak panjang karena kami mendapat informasi lagi setelah ramai di beritakan masalah Jamban ini, pihak Pemerintah Desa Ampelan setelah di periksa ulang oleh pihak Inspektorat Bondowoso telah memberi tambahan lagi ke tiap unit jamban berupa batu bata 150 biji, pasir setengah pick up dan itupun ada yang dikerjakan ada yang belum.
Masih Bagio “Saya sudah tekankan kepada APH bahwasanya ada dugaan perubahan RAB karena info berkembang bahwasanya awal RAB dari Pendamping Desa itu senilai Rp. 2.800.000,- yang kemudian entah bagaimana ceritanya berubah menjadi Rp. 4 juta per unit Jamban.
Hal-hal lain seperti pengadaan bibit klengkeng yang di alokasikan sebanyak 706 pohon dengan angka kisaran Rp. 100 ribu biarlah nanti penyidik yang melakukan pengembangan termasuk pada jalan rabat yang sudah beberapa kali bongkar. ” jelasnya.
Panglima TNI dan Kapolri Bakar Semangat Satgas Nemangkawi
Kapolri Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Terus Jaga Kondusifitas Papua
Kominfo Beserta Insan Pers Belitung Memperingati HPN Yang ke – 75 Tahun
Vaksin Sinovac Tahap II Kembali Tiba di Beltim, Polres Beltim dan Instansi Terkait Kawal Ketat
Aan dan Khairil Sah Pimpin Beltim, 175 Personil Polres Beltim Siaga Amankan Jalannya Pelantikan
2018 Powered By Deteksi.id Design By ECom Studio