Redaksi – Deteksi News
Bondowoso, (deteksi.id) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Saifullah dipastikan akan menghadapi masalah besar terkait dengan buruknya proses rekruitmen PT Bogem dan PDAM. Bahkan, hal terburuknya, Sekda yang menjadi orang paling bertanggung jawab atas karut marutnya rekruitmen tersebut nantinya bisa berhadapan dengan hukum.
Ketua fraksi PKB, Tohari yang juga anggota Pansus PT Bogem dan PDAM menjelaskan bahwa hasil konsultasi Pansus ke Biro hukum Pemprop Jatim semakin menguatkan adanya kesalahan dalam proses rekruitmen tersebut.
“Hasil konsultasi kami ke biro hukum Pemprop Jatim semakin menguatkan adanya kesalahan dalam proses rekruitmen itu. Bahkan Pemprov menyarankan agar dilakukan rekruitmen ulang terhadap rekruitmen PT Bogem dan PDAM yang di nilai cacat prosidur ujar Tohari.
Tohari menjelaskan bahwa Pansus sudah memaparkan secara utuh ke biro hukum Pemprop Jatim seluruh tahapan rekruitmen PT Bogem, PDAM dan dewas PDAM. Dari pemaparan itu semakin menguatkan kesalahan tahapan seleksi PT Bogem, PDAM dan Dewas PDAM
“Kita sudah jelaskan secara detail ke biro hukum Pemprop Jatim. Mereka bilang memang harus dilakukan rekruitmen ulang. Nah masalahnya sekarang, apabila dilakukan rekruitmen ulang, maka bagaimana dengan dana yang selama ini telah digunakan. Bukan kah sudah ada keputusan Bupati hasil seleksi PT Bogem dan PDAM serta Dewas PDAM. Mereka juga sudah menerima gaji bulanan dan mendapatkan SK. Maka untuk itu kami merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap penggunaan dana proses rekruitmen tersebut. Audit ini penting dilakukan apakah ada penggunaan keuangan yang salah atau bagaimana, ” katanya.
PKB sendiri berharap dan meminta agar nantinya DPRD melalui Pansus mengeluarkan rekomendasi ke BPK agar penggunaan dana rekruitmen PT Bogem dan PDAM diaudit. Sebab PKB melihat ada pelanggaran dalam masalah tersebut.
“Apabila Bupati Tidak mau mengindahkan upaya ini, maka tentu hal yang paling buruk adalah pihak penegak hukum harus turun untuk diproses secara hukum baik pidana maupun perdata,” jelasnya.
Kata Tohari ada dua persoalan kesalahan yang dianggap fatal, diantaranya adalah bahwa proses tersebut tidak sesuai dengan aturan pada tahap akhir seleksi, Bupati Tidak melakukan proses sesuai dengan aturannya. Karena itu, perlu dilakukan seleksi ulang yang kedua sudah terjadi kelalaian yang di lakukan oleh para tim seleksi sehingga terjadi beberapa kesalahan.
Sementara itu ketua DPD LSM Jaka Jatim Jamharir mengatakan bahwa jika Bupati Tidak mengamputasi persoalan tersebut, maka kegaduhan di Kabupaten Bondowoso akan terus terjadi. Akibatnya, pelayanan kepada masyarakat akan terhambat, pembangunan juga akan terhambat.
“Secara politik, jika Bupati Tidak segera membangun komunikasi dg dewan, maka kegaduhan itu akan terus berlangsung. Bahkan persoalan ini bisa naik ke hak angket. Kami harap bupati mengerti apa yang menjadi keinginan dewan dan masyarakat Bondowoso. Tolong segera amputasi pejabat yang menjadi biang kerok kegaduha di Kabupaten ini sebelum semuanya terlambat,” katanya.
Selama Menjabat Bupati Beltim Berharap Bisa Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih
Keluhan Masyarakat Akhirnya Direspon Oleh PDAM
Meski Era Pandemi, Disparbudpora Sumenep Targetkan PAD Pariwisata Naik 15 Persen
Mobil Siaga Kayumas Mengangkut Kayu Sonokeling Yang Diduga Illegal
Hari Pertama Kerja, Upaya Nyata Bupati Sumenep Kembalikan Kesakralan Keraton
2018 Powered By Deteksi.id Design By ECom Studio