Redaksi – Deteksi News
Bondowoso ( deteksi.id ) – Malang nian nasib seorang pemuda yang diamankan oleh pihak Polsek Grujugan, adalah BD (30) warga Desa Pakuniran, setelah kepergok melakukan hubungan intim dengan AH yang merupakan istri orang, Rabu (11/03).
Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi, menerangkan, perbuatan tersangka kali pertama diketahui oleh SM-suami AH, sekira pukul 00.15 WIB.
SM yang mendengar suara mencurigakan dari dalam kamarnya semula mengintip dari lubang dinding rumahnya yang terbuat dari bambu. Mengetahui perbuatan bejat tersangka, SM langsung menerebos masuk melalui pintu belakang.
“Tersangka sempat kabur melalui pintu depan dengan cara paksa namun berhasil dikejar dan ditangkap oleh korban sendiri bersama ke dua temannya,” ujarnya.
Warga sekitar pun sempat membawa tersangka ke Balai Desa Sumber Pandan. Sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek wilayah setempat.
Dari kejadian tersebut, Polsek Grujugan mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya yakni sehelai kain Bali berwarna ungu, sarung hitam, dan dua celana dalam berwarna merah muda.
“Pelaku disangkakan Pasal 284 ayat 1 ke 1e huruf b , Pasal 284 ayat 1 ke 2e huruf a KUHPidana tentang Perzinahan,” pungkasnya.
Selama Menjabat Bupati Beltim Berharap Bisa Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih
Keluhan Masyarakat Akhirnya Direspon Oleh PDAM
Meski Era Pandemi, Disparbudpora Sumenep Targetkan PAD Pariwisata Naik 15 Persen
Mobil Siaga Kayumas Mengangkut Kayu Sonokeling Yang Diduga Illegal
Hari Pertama Kerja, Upaya Nyata Bupati Sumenep Kembalikan Kesakralan Keraton
2018 Powered By Deteksi.id Design By ECom Studio