Helman – Deteksi News
Sumenep ( deteksi.id ) – Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Desa (Kades) Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Sumenep, diduga sunat bantuan Raskin (Beras untuk orang Miskin) atau Rastra (Beras Sejahtera) pad tahun 2018 dan 2019 kemarin.
Pasalnya Kades Dasuk Laok, Ruhawa, hanya menyalurkan beras untuk masyarakat miskin di Desanya tersebut sebanyak 3 kali pada tahun 2018 dan 1 kali pada tahun 2019 dari bulan Januari hingga Agustus 2019 sebelum berubah pada program BPNT yang tahun 2020 saat ini berubah lahi ke program sembako.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Dasuk semakin kuat setelah media ini melakukan upaya konfirmasi ke mantan PJ Kades Dasuk, Ibu Nurul membenarkan bahwa penyaluran Bansos Rastra di Desa Dasuk hanya satu kali pada tahun 2019.
Namun anehnya, setelah Media ini menanyakan proses penebusan Bansos Rastra/Raskin ke pihak Bulog, Ibu Nurul menjelaskan bahwa sebelum dirinya menebus Bansos Raskin tersebut ternyata sudah ditebus duluan oleh Kades Dasuk.
“Ya sudah ditebus semua memang dulu waktu itu, Kades sebelumnya (Kades Ruhawa yang saat itu sudah habis jabatannya, red) yang menebus,” jelas Nurul mantan PJ Kades Dasuk Laok kepada media ini lewat sambungan selulernya. Selasa (25/2).
Hal yang janggal dari proses penebusan Bansos Rastra tersebut adalah mulai bulan Juni 2019 Kades Ruhawa sudah habis masa jabatannya sebagai Kades Dasuk Laok, dan mulai saat itu juga jelas digantikan oleh PJ yang bernama Ibu Nurul. Lalu kenapa penebusan Bansos Raskin dari Juni hingga Agustus 2019 masih dibiarkan ditebus oleh Kades Ruhawa.?
Dari fakta kejadian tersebut patut diduga ada persekongkolan antara PJ Kades dengan Kades Dasuk Laok dalam realisasi penyaluran Bansos Raskin tersebut.
Apalagi Ibu Nurul mengakui meski penebusan itu dilakukan oleh Kades Ruhawa, namun yang tanda tangan adalah dirinya.
“Kades yang sebelumnya yang menebus, sudah diterima oleh Desa, tapi saya yang menanda tangani, makanya saya tahu,” tandasnya.
Untuk diketahui, dugaan kasus korupsi bansos raskin di Desa Dasuk Laok tersebut sudah dilaporkan oleh aktivis LIPK (Lembaga Independent Pengawas Keuangan) sejak 9 Desember 2019 kemarin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Selama Menjabat Bupati Beltim Berharap Bisa Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih
Keluhan Masyarakat Akhirnya Direspon Oleh PDAM
Meski Era Pandemi, Disparbudpora Sumenep Targetkan PAD Pariwisata Naik 15 Persen
Mobil Siaga Kayumas Mengangkut Kayu Sonokeling Yang Diduga Illegal
Hari Pertama Kerja, Upaya Nyata Bupati Sumenep Kembalikan Kesakralan Keraton
2018 Powered By Deteksi.id Design By ECom Studio